news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tiba-tiba tagih piutang jumbo ke Sritex..
Sumber :
  • Istimewa

Tagihan Misterius LPEI ke Sritex Senilai Rp1,13 Triliun, Tak Ada Catatan Pembiayaan Tapi Tagih Utang Jumbo: Kapan Transaksinya?

Berdasarkan data Tim Kurator Sritex, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank tercatat sebagai kreditor konkuren yang menagih utang ke Sritex sebesar Rp1,1 triliun.
Jumat, 14 Maret 2025 - 07:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank tiba-tiba mengajukan  tagihan piutang ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dengan nominal yang cukup fantastis.

Sritex yang telah dinyatakan kolaps dan menutup usahanya akibat pailit keuangan, saat ini sedang dalam kendali Tim Kurator untuk menyelesaikan penuntasan utang dan pembayaran hak-hak eks karyawan.

Seusai Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap belasan ribu buruh, pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu meninggalkan utang yang sangat banyak ke berbagai pihak.

Mengutip data Daftar Piutang Tetap dalam Informasi Kepailitan Tim Kurator Sritex, Jumat (14/3/2025), sampai saat ini ada 1.654 tagihan kreditor yang masuk dan nilainya mencapai Rp35,72 triliun.

Namun demikian, Tim Kurator Sritex hanya mengakui 465 kreditor dengan total tagihan sebesar Rp29,88 triliun.

Sebagaimana diberitakan tvOnenews.com sebelumnya, ada 9 bank dan perusahaan pelat merah milik pemerintah pusat dan daerah yang tak luput jadi korban kepailitan Sritex, termasuk LPEI yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Tim Kurator Sritex mencatat, LPEI mengajukan tagihan piutang dengan nilai sebesar Rp1.132.426.049.840 atau Rp1,13 triliun.

Masalahnya, kapan kucuran utang tersebut diberikan LPEI kepada Sritex?

Pasalnya, berdasarkan laporan keuangan (LK) terakhir Sritex per 30 September 2024, tidak ada nama entitas LPEI dalam daftar catatan utang raksasa tekstil terbesar di Asia Tenggara.

Pada LK Sritex yang terakhir, memang ada sebanyak 28 bank dan lembaga pembiayaan nasional serta internasional yang masuk sebagai daftar pemberi pinjaman. Hanya saja, LPEI  tidak termasuk salah satu di antaranya.

Di sisi lain, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian LPEI per 31 Desember 2024, juga tidak ditemukan aliran piutang sebesar Rp1,13 triliun ke Sritex maupun anak usahanya sebagaimana dicatat Tim Kurator.

Oleh sebab itu, patut dipertanyakan kapan aliran dana dari LPEI ke Sritex atau anak usahanya itu diberikan.

Baik LPEI maupun Tim Kurator Sritex perlu menyampaikan penjelasan secara transparan terkait detail transaksi misterius tersebut.

Tagihan LPEI ke Sritex Terancam Tak Dibayar

Mengacu pada Informasi Kepailitan Tim Kurator Sritex, piutang LPEI yang ditagih ke Sritex itu masuk sebagai tagihan kreditor konkuren.

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral