- Antara
Nasib Eks Buruh Sritex Terkatung-katung, Terancam Tak Dapat Pesagon Hingga THR Lebaran
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak ribuan eks buruh PT Sritex terancam tidak menerima pesangon hingga tunjangan hari raya (THR).
Hal itu buntut dinyatakannya tutup operasional Sritex akibat vonis pailit.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan eks buruh Sritex akan kembali bekerja dalam waktu yang dibatasi selama dua pekan.
Eks buruh Sritex akan bekerja dalam aktivitas penyewaan aset Sritex oleh investor, terhitung sejak mereka di-PHK.
Adapun , eks buruh Sritex meminta agar pesangon dan THR Lebaran 2025 itu segera diberikan dengan tanpa mengabaikan pekerjaan yang baru tersebut.
"Harapan kami, eks buruh Sritex ini bisa bekerja lagi tapi yang perlu kami tekankan, hak-hak kami tentunya harus diselesaikan dulu," kata Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, di kompleks Parlemen Senanyan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Hadirnya serikat pekerja Sritex di kompleks parlemen itu, disampaikan dia, adalah menyampaikan permohonan hak atas pesangon dan THR kepada DPR RI.
Penyampaian itu diutarakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) kepada Komisi IX DPR RI.
"Jadi jangan sampai upaya pemerintah menolong buruh ini bisa bekerja lagi, tapi hak-hak kami terlupakan," ucap Slamet.
Dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, jumlah buruh Sritex yang ter-PHK ada sebanyak 10.965 orang.
Setiap dari buruh terdampak, baru berhak menerima pencairan dana JHT dan BPJS Ketenagakerjaan. (vsf)