

Sumber :
- Sumber: tvOnenews/Syifa Aulia
Mendag Ungkap Tanaman Kratom Belum Bisa Dijual di Dalam Negeri, tapi Bisa Diekspor
Kementerian Perdagangan belum mengeluarkan aturan terkait jual beli kratom di dalam negeri, tetapi Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa kratom dapat diekspor.
Jumat, 28 Februari 2025 - 14:44 WIB
Sebagai informasi, pemerintah resmi melepas ekspor kratom pertamanya pada Jumat (28/2/2025). Jumlahnya mencapai 351 ton atau 13 kontainer dengan nilai 1.053.000 US dolar.
Kratom tersebut akan diekspor ke beberapa negara di Amerika dan Eropa. Kratom yang diekspor sudah berbentuk serbuk yang telah melalui proses iradiasi di Onejeck Indonesia dan lolos sortir dari PT Sucofindo. (saa/rpi)