- ANTARA
OJK: Lembaga Keuangan Bisa Pilih Jenis Usaha Bulion Sesuai Kesiapan Bisnis
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) memiliki fleksibilitas dalam memilih jenis usaha bulion sesuai dengan kesiapan bisnis dan tingkat toleransi risiko masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyebutkan bahwa berbagai jenis usaha bulion yang dapat dijalankan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta aktivitas lain yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis mereka," ujar Ismail di Jakarta, Kamis.
Regulasi terkait usaha bulion diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Peraturan ini mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, serta tahapan pengembangan bisnis bulion.
Dengan aturan tersebut, OJK ingin memberikan peluang bagi lembaga jasa keuangan, terutama yang berfokus pada pembiayaan, untuk ikut serta dalam usaha bulion. Langkah ini diharapkan dapat memperluas pilihan investasi, memperdalam pasar keuangan Indonesia, serta meningkatkan monetisasi emas melalui lembaga jasa keuangan.
“Melalui pengaturan dan pengawasan yang tepat, usaha bulion diharapkan mampu berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjut Ismail.
Selain itu, usaha bulion juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor emas sekaligus mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.
"Ke depan, kami berharap lebih banyak LJK yang berpartisipasi, selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), agar ekosistem bulion dapat terbentuk lebih cepat dan optimal," tambahnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendirian bank emas pertama di Indonesia akan memberikan manfaat signifikan bagi stabilitas moneter nasional.
"Bank emas akan meningkatkan pengendalian stabilitas moneter melalui mekanisme likuiditas emas serta mendukung transaksi emas di dalam negeri," ungkapnya dalam peresmian layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (27/2). (ant/nsp)