- VIVA
Puluhan Video Syur Guru di Jember Viral, Sosoknya Ternyata Lolos Seleksi PPPK: Kelulusan Bisa Dibatalkan? Simak Aturannya Merujuk Permenpan RB
Jakarta, tvOnenews.com - Menjadi aparatur sipil negara (ASN) menjadi impian banyak orang. Baik itu soal dalam status PNS maupun PPPK.
Sejumlah keuntungan seperti kepastian karir dan gaji dari PNS dan PPPK menjadi poin yang paling dilirik.
Namun, tidak semua orang bisa untuk menjadi PNS dan PPPK. Pasalnya, untuk memiliki pekerjaan itu, harus melewati tahapan seleksi yang panjang dan tidak mudah.
Belum lagi ketatnya persaingan membuat persiapan orang yang ingin terjun di profesi tersebut harus memiliki persiapan matang.
Berkaitan dengan itu, ramai menjadi perbincangan publik mengenai adanya peserta lolos seleksi PPPK denganisu publik yang cukup panas.
Singkat cerita yang dihimpun, seorang guru di Jember, Jawa Timur dinyatakan lolos PPPK tahun anggaran 2024.
Hal itu berdasarkan hasil seleksi berkas PPPK Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/664/35.09.414/2025 yang ditandatangani Plt Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman pada 13 Februari 2025.
Sebelumnya, sosok guru yang belakangan diketahui berinisial SR merupakan guru honorer di daerah setempat.
Lolosnya SR sempat dibenarkan juga oleh Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono.
"Dia guru tidak tetap dan sekarang sudah mengundurkan diri," kata dia, Senin (24/2/2025).
Nama SR viral karena puluhan video syurnya yang tersebuar di dunia maya.
Tidak memperdalam soal kasus SR, menarik untuk mengetahui bagaimana status kelulusannya dalam seleksi PPPK 2024.
Dewasa ini, banyak yang mempertanyakan bagaimana status kelulusan PPPK dari guru tersebut di tengah isu panas yang menerpanya.
Simak hal-hal yang bisa membatalkan kelulusan peserta seleksi PPPK merujuk pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Pada pasal 55 peraturan tersebut, ada lima alasan peserta lolos seleksi PPPK bisa dibatalkan.
Adapun alasan itu yakni:
1. Mengundurkan diri.
2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen.
3. terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai.
4. tidak memenuhi persyaratan seleksi.
5. meninggal dunia.
(vsf)