news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Bea Cukai Relaksasi Aturan Pengiriman Barang Jemaah Haji, Harga 24,5 Juta Bebas Bea Masuk dan Pajak

PMK Nomor 4 Tahun 2025 menyebutkan bahwa kini para jemaah haji dapat mengirimkan barang sebanyak 2 kali dengan pabean maksimal 1.500 dollar AS atau Rp24,5 juta.
Selasa, 25 Februari 2025 - 18:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan pengiriman barang bagi para jemaah haji.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 atas perubahan kedua PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

Dalam PMK itu disebutkan bahwa kini para jemaah haji dapat mengirimkan barang sebanyak 2 kali dengan pabean maksimal 1.500 dollar AS atau Rp24,5 juta.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam mengungkapkan, selama ini separuh dari ratusan ribu jemaah haji asal Indonesia belum menikmati pengiriman barang dengan harga terjangkau.

“Kalau dibawa dengan pesawat, excess baggage-nya relatif sangat mahal, sehingga kemudian dikirim melalui penyelenggara pos,” kata dia dalam media briefing di kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Chotibul menjelaskan, barang kiriman haji ini juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Benar-benar full bebas, nah kalau lebih dari 1.500 (Dollar AS) maka dipungut bea masuk 7,5 persen,” jelasnya.

Adapun dalam ketentuannya, dimana terlebih dahulu diberitahukan ke kantor pabean oleh penyelenggara pos menggunakan Consignment Note (CN).

Lalu penyelenggara pos barang kiriman harus menyampaikan bukti kerjasama agen atau pengangkut luar negeri.

Selanjutnya, CN ini dapat diajukan paling cepat setelah keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kelompok terbang terakhir.

Terakhir, dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60cm, lebar 60cm, tinggi 80cm dan tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman. (aha/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral