news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Pagar PIK Tutupi Akses Jalan Warga, Maruarar Sirait Geram: Tidak Ada Perumahan Eksklusif

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa pembangunan perumahan tidak boleh ada yang eksklusif dan merugikan warga sekitar
Kamis, 20 Februari 2025 - 08:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan tidak ada perumahan eksklusif di Indonesia.

Hal itu ia sampaikan saat meninjau akses jalan tembus dari Kelurahan Kapuk Muara ke Pantai Indah Kapuk (PIK) yang menjadi permasalahan.

Ara meminta semua pihak untuk mengikuti seluruh proses administrasi dan hukum yang, ada sehingga tidak merugikan pihak mana pun.

"Tidak ada perumahan di Indonesia yang eksklusif. Kita semua rakyat tinggal di NKRI," ujar Ara, di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dia menilai bahwa penutupan akses jalan tembus warga tidak diperkenankan dan bisa dilakukan pembongkaran pagar juga harus menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, penumpukan batu berukuran besar juga menghambat saluran air yang ada, sehingga dapat menimbulkan banjir yang merugikan warga.

Sebelumnya, Ara bersama Mendagri Tito Karnavian melakukan mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti.

Mediasi dilaksanakan guna menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat ke Kementerian PKP.

Salah satu hal yang ditekankan oleh Ara pada kegiatan mediasi tersebut adalah bahwa pembangunan perumahan tidak boleh ada yang eksklusif dan merugikan warga sekitar.

Pembangunan perumahan sebisa mungkin harus memperhatikan analisis dampak lingkungan serta mendorong kesejahteraan masyarakat menjaga lingkungan dengan baik.

"Saya juga minta perlu segera dilakukan klarifikasi oleh lurah, camat, wali kota apa sebenarnya aspirasi dari rakyat. Mau dibuka apa tidak tembok pembatas yang ada? Penetapan lokasi dan pembebasan lahan serta pembangunan jalan adalah sepenuhnya tugas dari Pemda DKI," kata Ara.

Dia meminta PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti begitu selesai dibangun jalan tembok pembatas akan dibongkar sesudah selesai proses administrasi dan hukum yang berlaku.

"Seluruh proses administrasi dan hukum yang akan dilakukan percepatan dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya. (ant/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral