Article Article
Ilustrasi - Penipuan online..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

30 WNI Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Online dan Judol Lintas Negara di Filipina, Kemlu RI Ungkap Nasib Mereka saat Ini

Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyebut 30 Warga Negara Indonesia (WNI) diringkus di Filipina karena diduga terlibat dalam aksi penipuan online dan judol.
Jumat, 14 Februari 2025 - 21:01 WIB
Reporter:
Editor :

POGO sendiri adalah penyedia layanan judi online (judol) lintas negara yang telah dilarang oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

Berdasarkan pengakuan para WNI yang diringkus, mereka direkrut untuk bekerja sebagai penipu online. Namun, paspor mereka tidak ditemukan di lokasi saat operasi dilakukan.

Kemlu RI memastikan, 30 WNI itu saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dengan kondisi yang terjaga. KBRI Manila juga terus melakukan pemantauan terhadap situasi mereka.

“KBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI,” demikian pernyataan Kemlu RI.

PAOCC masih berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina terkait proses pemulangan dan dokumen perjalanan mereka.

Dalam keterangan tertulisnya, PAOCC menyebut bahwa operasi di Kanlaon Tower dilakukan pada 13 Februari atas permintaan seorang WNI yang mengaku dikurung di gedung tersebut.

Menurut PAOCC, setelah diamankan, 13 dari 30 WNI menyatakan ingin menuntut dua majikan mereka, yang merupakan WN China dan sudah ditangkap sebelum operasi berlangsung.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:03
08:03
03:56
03:01
01:07
00:55

Viral