Sumber :
- IST
Beda dengan PBNU, PP Muhammadiyah Tak Setuju UKM Dapat Jatah Tambang
Rabu, 22 Januari 2025 - 14:44 WIB
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (saa/rpi)