- Antara
Menperin Ancam Cabut Izin Edar Produk Apple di Indonesia Jika Tak Patuh Aturan Investasi
Sementara, Kemenperin bakal menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut.
Ia mengatakan, pemerintah tidak menetapkan batasan waktu perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple, lantaran menargetkan pemenuhan substansi yang dirundingkan.
Sebelumnya, Agus juga membeberkan komitmen investasi Apple untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam. Namun, hal itu tidak menjadikan produk terbaru Apple, yakni iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik RI.
Alasannya adalah karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN. (ant/nba)