Sumber :
- Dok. Istimewa
Laut Dipagar 30,16 Km di Tangerang, Begini Kata KKP hingga Kritik Pedas DPR: Hak Nelayan Dilanggar
Rabu, 8 Januari 2025 - 18:52 WIB
Johan menegaskan, jika pagar ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Johan. (rpi)