- Dok. Istimewa
Investor dan Pengelola JCC Tetap Patuh pada Perjanjian Kerjasama Tahun 1991, PPKGBK Dinilai Bertindak Sewenang-wenang
Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC) antara PT Graha Sidang Pratama (GSP) dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) masih belum menemui titik terang.
PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor, dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menegaskan pihaknya akan tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991.
Untuk diketahui, terdapat klausul yang memikat kedua belah pihak saat PT GSP yang dulu bernama PT Indobuildco, menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS).
Pada Pasal 8.1 menyebutkan bahwa PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024.
Namun, pada pasal 8.2 menyatakan bahwa PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
PT GSP bahkan telah mengajukan proposal perpanjangan berupa kajian pemanfaatan aset yang terbaik yang melampaui kajian yang dilakukan oleh PPKGBK.
Akan tetapi, ternyata proposal PT GSP yang lebih baik dari prediksi yang dibuat oleh PPKGBK ditolak dengan alasan PPKGBK mau mengurus (ingin mengelola) sendiri.
Oleh karena itu, PT GSP melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas penolakan perpanjangan oleh PPKGBK.
"Tentu kami tidak terima (memohon keadilan) atas penolakan perpanjangan. Sehingga, kami terpaksa meminta keadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC, tentu kami punya hak untuk meminta komitmen pemerintah ( PPKGBK ) atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," tegas Amir Syamsudin selaku kuasa hukum PT GSP di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
"Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia," kata Amir.
Selain menolak memperpanjang sewa, PPKGBK juga baru-baru ini melakukan penutupan akses ke JCC dan kemudian mengambil alih seluruh fasilitas yang ada di JCC dan melarang karyawan PT GSP untuk masuk JCC.
Selaku kuasa hukum PT GSP, Amir mengaku kaget melihat tindakan PPKGBK baru-baru ini yang mengambil alih JCC secara paksa.