Ilustrasi Seleksi PPPK Kemenag.
Sumber :
  • ANTARA

Resmi Dihapus pada 2025: Simak Golongan, Gaji Pokok dan Tunjangan Honorer Tamatan SMA yang Lolos PPPK 2024

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:21 WIB

1. tunjangan istri/suami, sebesar 10 persen dari gaji pokok.

2. tunjangan anal, 2 persen dari gaji pokok.

3. tunjangan pangan, 10 kg beras per bulan, atau uang yang setara dengan nilai tersebut.

4. tunjangan jabatan struktural, Rp360.000 sampai Rp5.500.000.

5. tunjangan jabatan fungsional, berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan fungsional.

6. tunjangan umum, untuk yang tidak memiliki tunjangan struktural/fungsional, berkisar Rp175.000 sampai Rp190.000

7. Tunajangan kinerja, nominalmya bervariatif sesuai kebijakan instansi. (vsf)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:38
01:46
01:06
08:05
07:07
03:14
Viral