Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli..
Sumber :
  • Dok. Kemnaker

Kenaikan PPN 12 Persen Dipastikan Tidak Abaikan Perlindungan Pekerja, Menaker: Pemerintah Siapkan Mitigasi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen tidak akan mengesampingkan perlindungan terhadap pekerja, khususnya di sektor padat karya dan mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah telah menyiapkan berbagai program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kenaikan PPN 12 persen adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Menaker Yassierli dalam melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (21/12/2024). 

Menaker mengungkapkan bahwa untuk pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif berupa:

  • PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

  • Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan, guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah menyediakan bantuan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mencakup:

  • Manfaat tunai sebesar 60% dari upah selama lima bulan.

  • Pelatihan keterampilan senilai Rp2,4 juta.

  • Akses mudah ke Program Prakerja.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral