Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi PAN DPR RI mendukung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini sebelumnya sudah melalui proses pertimbangan yang berpihak pada masyarakat kecil.
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan sekadar langkah fiskal, tetapi juga wujud nyata prinsip gotong royong dalam membangun bangsa," kata Putri, dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Ia mengatakan, pemerintah memastikan bahwa barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN tersebut.
"Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, sementara kontribusi dari kelompok yang lebih mampu diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional," katanya lagi.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI ini mengungkapkan bahwa kebijakan PPN 12 persen dirancang dengan prinsip keadilan.
Setiap barang kebutuhan pokok seperti beras, unggas, hasil perikanan dan kelautan, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat kecil.
Load more