Sumber :
- ANTARA
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Senin, 9 Desember 2024 - 10:35 WIB
5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya berupa senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya, dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, kendaraan air semacam itu yang dirancang untuk mengangkut orang, dan kapal feri, selain untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata
Meski ada ketentuan yang mengatur barang dalam kategori mewah, pemerintah saat ini masih merumuskan jenis-jenis barang mewah apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen. (nba)