- Dok. OJK
OJK Beri Rp759,61 Miliar untuk Imbalan Pegawai, Pengamat Beri Kritik Keras soal Borok yang Dibongkar BPK: Buruk Sekali
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini mengungkap sejumlah skandal serius dalam laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2024, BPK merinci sejumlah penyimpangan, termasuk penggunaan dana sebesar Rp759,61 miliar yang dialokasikan untuk imbalan prestasi pegawai yang tidak sesuai dengan standar akuntansi OJK.
Menurut laporan BPK, OJK mencatat Beban Kegiatan Administratif sebesar Rp6,15 triliun untuk tahun 2023, yang mana sebanyak Rp759,61 miliar dialokasikan sebagai imbalan kinerja untuk pegawai atas capaian organisasi dan individu pada tahun 2022.
BPK menilai, pencatatan ini melanggar Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK, lantaran pengeluaran tersebut seharusnya dicatat dalam laporan tahun yang sama saat beban terjadi.
"Penyajian Beban Kegiatan Administratif Tahun 2023 sebesar Rp759,61 miliar yang digunakan untuk pembayaran imbalan prestasi atas kinerja organisasi dan pencapaian individu pegawai tahun 2022, tidak sesuai dengan Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK," tulis BPK dalam IHPS, dikutip Selasa (29/10/2024).
Selain itu, BPK menemukan bahwa OJK belum memulihkan pengeluaran kas sebesar Rp394,10 miliar yang termasuk dalam kategori Kas dan Surat Berharga yang Dibatasi Penggunaannya.
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara, yang hingga kini belum dipulihkan oleh OJK.