Article Article
Presiden Prabowo Melantik Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden..
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Sudah Diatur Jokowi, Ini Tugas Para Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto

Tugas Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden Prabowo telah diatur di Perpres No. 137 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada dua hari sebelum lengser.
Rabu, 23 Oktober 2024 - 04:45 WIB
Reporter:
Editor :

Adapun dalam pelaksanaan tugasnya juga dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.

Nantinya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dalam melaksanakan tugasnya.

Staf Khusus Presiden dalam bertugas juga wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. (rpi)

 

Berita Terkait

1 2 3 4
5
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:19
08:10
03:01
04:01
03:35
02:35

Viral