- Sekretariat Presiden
Sudah Diatur Jokowi, Ini Tugas Para Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Dalam Perpres No. 137 Tahun 2024 dijelaskan, Penasihat Khusus Presiden dibentuk guna memperlancar tugas presiden. Berikut tugasnya, mengutip Pasal 2 aturan dalam Perpres tersebut.
(1). Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Sedangkan untuk Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Berikut tugasnya seperti tertulis pada Pasal 18.
(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Kemudian, Staf Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Berikut tugasnya berdasarkan Pasal 34.
(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.
Lalu, pada pasal 35 dijelaskan, Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Adapun dalam pelaksanaan tugasnya juga dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.
Nantinya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dalam melaksanakan tugasnya.
Staf Khusus Presiden dalam bertugas juga wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. (rpi)