Nyaris 53 Ribu Orang Jadi Korban PHK Januari-September 2024, Berikut Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • ANTARA

Nyaris 53 Ribu Orang Jadi Korban PHK Januari-September 2024, Berikut Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 September 2024 - 09:04 WIB

Pemberi kerja:

  • Lapor nonaktif BJS Ketenagakerjaan melalui laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

Waktu pengurusan pelaporan ini paling lama 7 hari kerja. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:

  • Bukti diterimanya PHK pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan Perjanjian bersama (PB) yang telah didaftarkan oleh Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan akta bukti pendaftaran PBB atau
  • Petikan atau putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Verifikasi eligibility PHK kurang lebih tiga hari setelah data dinyatakan benar dan lengkap:

  • Iuran 12 dari 24 bulan dan 6 bulan berturut-turut
  • Alasan PHK
  • Kriteria penerima manfaat (3 kali mendapatkan manfaat sampai dengan pensiun paling sedikit lima tahun terakhir)
  • Kepesertaan program 3 atau 4 program
  • Kepesertaan di perusahaan lain.

Setelah itu Lapor PHK dalam laman wajiblapor.kemnaker.go.id, lalu SIAPKerja paling lama 3 hari kerja sebelum masuk pada proses verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah lengkap dan benar, maka pekerja dapat menikmati manfaat JKP.(nba)
 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral