- istimewa, KPPU
Ada Dugaan Persekongkolan Tender Terminal Ferry Batam Senilai Rp3,8 Triliun, KPPU Selidiki Pemenang PT Metro Nusantara Bahari
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan persekongkolan dalam tender proyek kerja sama Termina Ferry International Batam Centre memasuki babak baru. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai lakukan penyelidikan atas dugaan persekongkolan tender senilai Rp3,8 triliun tersebut.
KPPU telah mulai melakukan penyelidikan terhadap PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB) selaku pemenang tender dalam pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry International Batam Centre. Tender sendiri dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 ini mulai dilaksanakan KPPU berdasarkan keputusan Rapat Komisi yang dilaksanakan kemarin tanggal 25 September 2024,” seperti dikutip dari keterangan tertulis KPPU, Kamis (26/92024).
Sebelumnya, BP Batam telah melaksanakan tender pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry International Batam Centre sejak 16 April 2024.
Namun dalam pelaksanaannya, Tender ini sempat diulang pada tahap prakualifikasi dengan alasan terdapat kurang dari 2 (dua) peserta tender yang memasukan dokumen prakualifikasi, meskipun terdapat 4 (empat) perusahaan yang mendaftar.
Akhirnya, PT MNB ditetapkan sebagai pemenang tender pada tanggal 17 Juli 2024 dengan nilai total kontrak kerja sama senilai Rp3,8 triliun. Selain membangun kawasan pelabuhan terpadu, PT MNB juga diberi konsesi pengelolaan hingga 25 tahun.
Laporan Awal
Lebih lanjut dijelaskan, ketika proses tender masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan tender dalam pemilihan tersebut. KPPU segera melakukan penyelidikan awal dan memanggil beberapa pihak, di antaranya adalah Kepala BP Batam, Pelapor, Ahli, dan PT. MNB untuk diminta keterangan dan dokumen terkait tender.
Dari penyelidikan awal, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persekongkolan secara vertikal maupun horizontal yang diperkuat dengan berbagai fakta seperti persyaratan kualifikasi yang membatasi, dokumen tender yang tidak lengkap, nilai salah satu pengerjaan yang terlalu tinggi, perilaku diskriminatif, maupun bentuk fakta-fakta lainnya.
“Berdasarkan temuan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahap penyelidikan,” demikian dikutip dari keternagan KPPU. (hsb)