- Antara Foto
Kredit Macet di UMKM Naik Hingga 4,27 Persen, Pemerintah Kaji Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Macet
Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat kredit macet atau NPL gross UMKM pada bulan Mei 2024 tercatat sebesar 4,27 persen. Jumlah ini meningkat tipis dibandingkan posisi April 2024 sebesar 4,26 persen. Tingkat NPL gross di UMKM ini tercatat dua kali lipat dibandingkan dengan NPL gross perbankan secara umum.
Sementara Loan at Risk (LaR) UMKM juga tercatat cukup tinggi yakni mencapai 13,83 persen, dibandingkan dengan tingkat LaR perbankan secara umum sebesar 10,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sebelumnya menyatakan akan mendalami arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 hingga 2025.
“Kami akan dalami, lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang sudah diselesaikan pada Maret lalu maupun terhadap potensi keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu,” kata Mahendra Siregar secara terpisah.
Kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19 diberlakukan sejak Maret 2020 dan berakhir pada 31 Maret 2024. (ant/hsb)