Kredit Macet di UMKM Naik Hingga 4,27 Persen, Pemerintah Kaji Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sumber :
  • Antara Foto

Kredit Macet di UMKM Naik Hingga 4,27 Persen, Pemerintah Kaji Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kamis, 11 Juli 2024 - 19:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemulihan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pascapandemi Covid-19 ternyata berjalan lambat. Masih sulitnya kondisi yang dihadapi membuat tingkat kredit macet atau bermasalah di sektor UMKM termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih relatif tinggi. 

Untuk meringankan beban UMKM, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengkaji opsi perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 hanya untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Ini sedang kita kaji dalam kebijakan KUR. Tadinya kan kita buat kelas menengah, tetapi kelihatannya kelas menengah ke bawah,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (11/4/2024).

Sebenarnya, menurut Airlangga Hartarto, sektor perbankan saat ini masih mampu bertahan apabila menghadapi kemungkinan dicabutnya kebijakan restrukturisasi kredit tersebut. Oleh sebab itu, keringanan berupa perpanjangan restrukturisasi kredit hanya akan diberikan untuk KUR. 

“Ini perbankan merasa cukup resiliens sehingga tentu kita lihat yang (restrukturisasi kredit) KUR secara spesifik,” kata Airlangga.

Meski ada rencana untuk memberikan keriganan berupa perpanjangan restruktrisasi kredit untuk KUR, Airlangga Hartartor mengaku keputusan akhir perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 masih belum diputuskan. Airlangga menilai masih diperlukan pengkajian lebih lanjut.

Kredit Macet

Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat kredit macet atau NPL gross UMKM pada bulan Mei 2024 tercatat sebesar 4,27 persen. Jumlah ini meningkat tipis dibandingkan posisi April 2024 sebesar 4,26 persen. Tingkat NPL gross di UMKM ini tercatat dua kali lipat dibandingkan dengan NPL gross perbankan secara umum. 

Sementara Loan at Risk (LaR) UMKM juga tercatat cukup tinggi yakni mencapai 13,83 persen, dibandingkan dengan tingkat LaR perbankan secara umum sebesar 10,75 persen. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sebelumnya menyatakan akan mendalami arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 hingga 2025.

“Kami akan dalami, lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang sudah diselesaikan pada Maret lalu maupun terhadap potensi keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu,” kata Mahendra Siregar secara terpisah. 

Kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19 diberlakukan sejak Maret 2020 dan berakhir pada 31 Maret 2024. (ant/hsb)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral