Ilustrasi perumahan yang akan disokong dengan dana Tapera.
Sumber :
  • Antara

Respons Airlangga soal Iuran Tapera yang Potong 3% Gaji dan Penghasilan Menuai Pro dan Kontra: Nanti Kami Lihat

Rabu, 29 Mei 2024 - 11:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal pro dan kontra aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menko Airlangga mengatakan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait aturan Tapera tersebut.

Hal itu disampaikan Airlangga setelah acara 'Workshop Tim Nasional OECD' di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

“Nanti kami lihat,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) nantinya akan dievaluasi lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Dalam hal ini, Airlangga baru menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Padahal, Tapera melibatkan juga Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ujar Airlangga.

Terkait waktu, Menko Perekonomian hanya menanggapi evaluasi PP tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Ya tidak lama lah,” kata Airlangga.

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera pada Senin (20/5/2024) 

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Terpisah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi memprotes pemberlakuan iuaran Tapera.

“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani.

Shinta mengatakan, Apindo sudah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.

Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.

Shinta menjelaskan bahwa Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.

Namun, Ia menilai PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral