- istimewa
Keras! Menkominfo akan Denda Google, X, Telegram hingga TikTok Jika Memberi Ruang untuk Judi Online: Rp500 Juta per Konten, Kurang Apa Coba
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras terhadap platform digital yang masih memberikan ruang untuk judi online.
Sebagai langkah pemberantasan judi online di Indonesia, Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.
Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
"Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif untuk berantas judi online di platform Anda, saya akan kenakan denda hingga Rp 500 juta per konten," ujar Budi Arie dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (24/5/2024).
"Saya ulangi, saya akan denda sampai 500 juta rupiah per konten," imbuhnya.
Selain itu, Menkominfo juga mengancam akan mencabut izin internet service provider (ISP) yang memfasilitasi judi online.