Article Article
Kolase potret suasana tempat hiburan malam.
Sumber :
  • Istimewa

Bisnis Hiburan Malam Menjerit karena Tingginya Pajak, DPR RI Terima Banyak Keluhan, Ternyata Segini Setoran Wajib Diskotek, Karaoke, hingga Spa

Pelaku bisnis wisata dan hiburan malam dari berbagai daerah di Indonesia mengeluh ke Komisi X DPR RI terkait tingginya tarif pajak yang harus disetor ke daerah.
Jumat, 10 Mei 2024 - 14:58 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam pasal 58 ayat 1, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan maksimal 10 persen.

Namun, Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. (rpi)

Berita Terkait

1 2 3
4
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:05
04:51
01:07
03:20
06:09
03:07

Viral