Article Article
Kolase potret suasana tempat hiburan malam.
Sumber :
  • Istimewa

Bisnis Hiburan Malam Menjerit karena Tingginya Pajak, DPR RI Terima Banyak Keluhan, Ternyata Segini Setoran Wajib Diskotek, Karaoke, hingga Spa

Pelaku bisnis wisata dan hiburan malam dari berbagai daerah di Indonesia mengeluh ke Komisi X DPR RI terkait tingginya tarif pajak yang harus disetor ke daerah.
Jumat, 10 Mei 2024 - 14:58 WIB
Reporter:
Editor :

Namun, pihaknya tidak merinci berapa dan dari daerah mana saja keluhan-keluhan tersebut masuk.

"Namun khusus untuk industri Pariwisata dan hiburan kami terima keluhan senada dengan pelaku industri hiburan di daerah lainnya," imbuhnya. 

Kenaikan pajak hiburan dan pariwisata adalah dampak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam kasus di Sulsel, UU tersebut lalu diturunkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan pula oleh DPRD Kota Makassar.

Sebagai informasi, dasar hukum pengenaan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kemudian diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Namun untuk pengaturan teknis sebagai regulasi pelaksana atas undang-undang pajak hiburan itu, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah Pemerintah Daerah (Pemda).

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:05
04:51
01:07
03:20
06:09
03:07

Viral