Mendag sebut social commerce dilarang fasilitasi transaksi, hanya boleh promosikan barang jasa.
Sumber :
  • Afra Augesti-Antara

Mendag: Social Commerce Dilarang Fasilitasi Transaksi, Hanya Boleh Promosikan Barang Jasa

Senin, 25 September 2023 - 17:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan Kemendag social commerce dilarang memfasilitasi transaksi bagi pengguna. Kata dia, platform tersebut hanya boleh untuk mempromosikan barang dan jasa.

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung. Tidak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi,” ujar Zulhas, Senin (25/9/2023).

Zulhas menganalogikan platform social commerce seperti TV, yakni digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Social commerce tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” ungkapnya.

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Mendag sebut social commerce dilarang fasilitasi transaksi, hanya boleh promosikan barang jasa. Dok: Arindra Meodia-Antara

Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi Permendag tersebut akan ditandatanganinya pada Senin (25/9/2023) sore ini.

Dalam revisi Permendag itu, Zulhas menyebut pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

Selanjutnya, ujar Zulhas, yang akan diatur dalam revisi Permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor.

Dia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.

“Kalau barangnya elektronik harus ada standarnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujarnya.

Lalu, revisi Permendag akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp15.400 per dolar AS). (ant/nsi)

Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral