- Afra Augesti-Antara
Mendag: Social Commerce Dilarang Fasilitasi Transaksi, Hanya Boleh Promosikan Barang Jasa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan Kemendag social commerce dilarang memfasilitasi transaksi bagi pengguna. Kata dia, platform tersebut hanya boleh untuk mempromosikan barang dan jasa.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung. Tidak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi,” ujar Zulhas, Senin (25/9/2023).
Zulhas menganalogikan platform social commerce seperti TV, yakni digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“Social commerce tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” ungkapnya.
Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Mendag sebut social commerce dilarang fasilitasi transaksi, hanya boleh promosikan barang jasa. Dok: Arindra Meodia-Antara