Buruh Jateng menggelar unjuk rasa di depan kantor gubernur, pekan kemarin..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

APINDO Jawa Tengah: UMP Tak Dipakai Sebagai Dasar Pengupahan

Senin, 22 November 2021 - 18:44 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah, menyambut baik pengumuman UMP 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo,

Ketua APINDO Jawa Tengah, Frans Kongi menyatakan, penetapan UMP 2022 tersebut telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan berlaku.

Frans menjelaskan, selama ini pengusaha di Jateng tidak menggunakan UMP sebagai dasar dari pengupahan bagi pekerjanya.

Upah minimum tidak pernah dipakai para pengusaha untuk membayar gaji para karyawannya, yang bekerja di atas satu tahun. Sebab, upah minimum hanya dijadikan bagi pekerja pemula dengan masa kerja kurang dari setahun.

Menurut Frans, peraturan pengupahan yang baru dipandang baik dan menyehatkan dunia kerja. Hal itu merupakan hasil dari pengkajian dan penelitian yang mendalam.

"Kalau kita di Jawa Tengah ini kan upah minimum provinsi tidak kita pakai. Tapi, peraturan perundangan memang harus ada. Kalau di luar Jawa, masih banyak yang pakai upah minimum provinsi," kata Frans, di Semarang, Senin (22/11/2021)

"Jadi ini satu pertanda baik, pak gubernur taat pada peraturan dan saya pikir ya kita semua harus terima itu. Terutama teman-teman kami di serikat buruh, yang kemarin menuntut 10 persen atau di atasnya itu. Mereka harus sadar, bahwa upah minimum itu untuk pemula," lanjut Frans.

Frans menjelaskan, sistem pengupahan yang baik akan berpengaruh pada masuknya investasi ke Jateng. Selain itu, sistem pengupahan yang baik akan meningkatkan produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

"Harapan saya, teman-teman dari serikat pekerja bisa menerimanya dan tidak usah ada demo-demo lagi. Kami para pengusaha juga tidak akan memberi gaji sedikit kepada pekerja, karena mereka juga bagian dari perusahaan," pungkasnya. (Didit Cordiaz/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral