- Viva.co.id
Dinilai Menyalahi Aturan, Sri Sultan HB X Batalkan Izin Bangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta
Apertemen Royal Kedhaton dinilai telah menyalahi aturan. bangunan yang akan dibangun di Jalan Gandekan Lor, Kota Yogyakarta ini sempat muncul namanya beberapa waktu lalu karena dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) diduga terjadi adanya kerjasama kongkalikong dan suap.
Dugaan tersebut terjadi dengan maksud untuk memperlancar proses perizinan yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Bersama dengan Haryadi, terdapat juga sejumlah orang yang terlibat dalam aksi suap tersebut dan telah ditetapkan tersangka.
Diantaranya yakni mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta juga Sekertaris Pribadi merangkap sebagai ajudan Haryadi ikut dalam aksi suap tersebut.
Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan bahwa dalam pembangunan Apartemen Royal Kedhaton telah menyalahi aturan.
Salah satu poin pelanggaran tersebut yaitu ketinggian bangunan yang diajukan mencapai 40 meter. Ketinggian tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kemarin kan diputuskan (lokasi Apartemen Royal Kedhaton) sebagai heritage, kawasan penyangga (cagar budaya). Ya ukurannya, melanggar ya. Makanya kita batalkan (izinnya),” ucap Sultan HB X, pada Kamis (25/8/2022).