Sumber :
- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Ngeri! dari Para Pelaku Pedofilia Online, Polda DIY Temukan 2372 Konten Pornografi Anak dan Dewasa
Rabu, 13 Juli 2022 - 14:10 WIB
Selain itu, juga diancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.(Apo/Buz)