- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Ngeri! dari Para Pelaku Pedofilia Online, Polda DIY Temukan 2372 Konten Pornografi Anak dan Dewasa
Sleman, DIY - Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dan pemeriksaan Digital Forensik terhadap barang bukti milik Tersangka FAS alias Bendol (27) Polda DIY menemukan adanya 10 grup WhatsApp yang terdapat dugaan aktivitas distribusi konten pornografi.
Aktivitas distribusi konten pornografi ini melibatkan anak di bawah umur termasuk aktivitas menukar nomor-nomor WA dari target korban anak.
"pada grup WhatsApp tersebut, ditemukan 2372 video dan gambar bermuatan pornografi terhadap anak dan dewasa." tulis Polda DIY dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
"Hasil pengangkatan data melalui digital forensik terhadap barang bukti digital, adanya 103 konten berupa video dan gambar terkait anak sebagai korban eksploitasi yang didistribusikan melalui akun media sosial dan aplikasi" lanjutnya.
Kronologis Penangkapan Para Pelaku
Adapun kronolis penangkapan para pelaku yaitu, pada 30 Juni 2022, Berdasarkan Hasil digital forensic dari barang bukti yang disita dari Tersangka FN ditemukan 2 group Whatsapp dengan nama Grup: GCBH dan BBV"
Pada 6 Juli 2022, polisi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu SD di Salatiga yang merupakan Admin Grup Whatsapp “GCBH" dan AC di Madiun yang merupakan pengunggah konten terhadap pornografi Anak di group Whatsapp “GCBH”
Selanjutnya pada 7 Juli 2022, polisi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu ABH (17)di Klaten yang merupakan pegunggah konten pornografi anak di group Whatsapp “GCBH", dan tersangka AN di Barito Kuala, Kalimantan Tengah yang merupakan pengunggah konten pornografi anak di group Whatsapp “BBV".
Tersangka lainnya DS di Teluk Betung, Bandar Lampung yang merupakan pembuat Group Whatsapp “GCBH”, diringkus pada 8 Juli 2022.
Kemudian terakhir pada 9 Juli 2022, polisi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu DD di Karawang yang merupakan pengunggah konten pornografi anak di group Whatsapp “GCBH”, dan AR di Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang merupakan pengunggah konten pornografi anak di group Whatsapp “BBV”
Pengungkapan kasus ini bermula saat Bhabinkamtibmas Desa Argosari, Sedayu, Bantul menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa. Saat itu ada 3 orang anak yang dihubungi oleh orang tak dikenal melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
"Anak dalam keadaan yang kaget dan menangis karena mereka ketika dihubungi itu ternyata diajak, ini anak umur 10 tahun perempuan, diajak untuk melihat alat kelamin dari pelaku melalui fasilitas video call," jelas Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu.
Para pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, juga diancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.(Apo/Buz)