- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Ngeri! dari Para Pelaku Pedofilia Online, Polda DIY Temukan 2372 Konten Pornografi Anak dan Dewasa
"Anak dalam keadaan yang kaget dan menangis karena mereka ketika dihubungi itu ternyata diajak, ini anak umur 10 tahun perempuan, diajak untuk melihat alat kelamin dari pelaku melalui fasilitas video call," jelas Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu.
Para pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, juga diancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.(Apo/Buz)