- ANTARA FOTO
Geram dengan Kasus Korupsi, Sri Sultan Hamengkubuwono X Tak Beri Ampun Pejabat DIY yang Lakukan Korupsi
Baca Juga Eks Wali Kota Yogyakarta Diamankan KPK Atas Dugaan Kasus Perizinan Apartemen
Acara tersebut juga diikuti oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Ghufron, menurutnya sebuah slogan yang diserukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX bahwa ‘Tahta untuk Rakyat’ harus benar-benar diresapi dan dimaknai oleh seluruh pemimpin di DIY.
Filosofi yang terpancar dari Tugu Golong Gilig yaitu ‘Manunggaling Kawulo lan Gusti’ dapat menjadi pegangan untuk mempersatukan rakyat dan penguasa untuk melawan penjajahan, sesuatu yang utuh, serta menyirat semangat dan niat yang menyatukan semua golongan.
“Warga DIY, Anda punya tauladan. Mari kita kembalikan anti korupsi tahta untuk rakyat dengan komitmen melayani rakyat. Edukasi sejak dini dan berkelanjutan akan menyelamatkan bangsa ini dari bahaya korupsi. Kegiatan ini bisa dijadikan momentum memerangi korupsi secara intensif untuk membangun bangsa yang beradab dan bermartabat,” ungkap Ghufron.
Ia juga meminta kepada seluruh jajaran Pemda DIY agar bersama-sama menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat dan bukan kepentingan individu maupun kelompok. Maka ia meyakini tidak akan ada lagi catatan KPK lagi terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di DIY.
Kelanjutan atas kasus korupsi Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang kini telah menjadi tersangka. KPK menetapkan akan memperpanjang masa penahanannya bersama tiga tersangka lainnya.
“Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan HS dan Kawan-kawan untuk waktu selama 40 hari ke depan sampai nanti tanggal 1 Agustus 2022,” ujarPlt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada (29/6/2022) lalu. (Kmr)