news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Enam tersangka dalam kasus mafia tanah milik Mbah Tupon telah ditahan dan dihadirkan saat rilis kasus di Polda DIY, Jumat (20/6/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi Ungkap Peran Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Mbah Tupon di Bantul, Ternyata Begini

Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta mengungkap peran tujuh tersangka dalam kasus praktik mafia tanah yang dialami oleh Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon.
Jumat, 20 Juni 2025 - 13:36 WIB
Reporter:
Editor :

Tersangka IF berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451 dan menjadi penjamin kredit di bank untuk atas nama MA dan menerima uang di rekening pribadi.

Serta, AH berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak, memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkan ke TY kemudian mendapatkan Rp 10.000.000.

Idham menuturkan, perkara ini terjadi pada rentang waktu 2022 hingga 2024 di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Dijelaskan bahwa kejadian ini berawal sekira tahun 2020 yang mana Tupon Hadi Suwarno memiliki tanah seluas 2.103 meter persegi. Lansia buta huruf ini kemudian menjual sebagian tanahnya di Dusun Ngentak RT 4, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 298 meter persegi kepada Suparsi melalui BR dengan kesepakatan harga Rp 1 juta per meternya. Waktu itu, dibayar secara berangsur kepada Mbah Tupon.

Saat penjualan tanah tersebut, Mbah Tupon juga mewakafkan tanahnya untuk gudang RT seluas 55 meter persegi dan jalan umum seluas 101 meter persegi.

Selanjutnya, Mbah Tupon menyerahkan SHM Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi untuk dipecah kepada Notaris dan PPAT Aris Munadi menjadi tiga sertifikat menjadi SHM 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno, SHM 24452/Bangunjiwo seluas 298 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno dan SHM 24453/Bangunjiwo seluas 55 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno.

Sekira akhir 2022 sampai awal 2023, sertifikat 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno dan SHM 24452/Bangunjiwo seluas 298 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno diminta oleh BR dengan maksud balik nama, pecah bidang dan wakaf jalan.

Pada Januari 2024, Mbah Tupon didatangi TK dan TY dengan maksud tanda tangan dokumen pecah sertifikat empat bidang terhadap SHM 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi.

Saat itu, TK menyuruh Mbah Tupon dan Amdiyah Wati langsung tanda tangan dokumen tanpa dibacakan.

Mbah Tupon dan Amdiyah Wati mau tanda tangan karena sudah percaya dengan perkataan BR dan TK merupakan orang kepercayaan dari BR yang menjanjikan mengurus pecah bidang SHM tersebut menjadi atas nama Tupon Hadi Suwarno dan tiga anaknya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral