news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Spanduk bertuliskan 'tanah ini dalam pengawasan' terpasang di sawah milik almarhum Budiharjo yang terletak di Gondangan, Maguwoharjo, Rabu (18/6/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Dijanjikan Tukar Guling, Sawah 800 Meter Persegi Milik Lansia di Sleman Terancam Diambil Alih Mafia Tanah

Belum selesai kasus Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, kasus praktik mafia tanah kembali ditemukan DI Yogyakarta.
Rabu, 18 Juni 2025 - 22:11 WIB
Reporter:
Editor :

"Kami yakin bahwa orang tua kami tidak menerima uang sepeserpun. Saksinya ibu saya yang masih hidup. Faktanya, sawah tetangga yang kata YK sudah dibeli ternyata belum dibeli sehingga pemiliknya keberatan," ungkap Sri.

 

Ditetapkan Tersangka.

Singkat cerita dalam kasus ini, Sri Panuntun malah dilaporkan oleh ST Polda DI Yogyakarta dengan nomor LP-B/0952/XII/2022/SPKT/POLDA DIY tanggal 14 Desember 2022 tentang sumpah palsu dan keterangan palsu atau pemalsuan surat. 

Pelaporan ini karena Sri Panuntun waktu itu mencari sertifikat pengganti, atas saran Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena sertifikatnya tak kunjung ditemukan.

"Jadi BPN menyarankan, jika sertifikat tidak ketemu bisa mengajukan duplikasi. Setelah ada sertifikat penggantinya, saya malah dilaporkan ke polisi," kata Sri Panuntun.

"Dan YK waktu itu tidak kooperatif saat diajak untuk bertemu untuk dimintai sertifikat. Ketika didatangi di rumahnya, hanya ketemu dengan istrinya," sambungnya.

Ironisnya pada 2023, polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Atas kejadian ini, Sri Panuntun memohon kepada Presiden, Kapolri dan Kapolda DI Yogyakarta untuk memberikan perlindungan hukum dan membantu agar tanah orang tuanya bisa kembali dan sah menurut pemerintah.

"Kami hanya ingin memperjuangkan hak milik tanah orang tua kami yang didzolimi oleh YK," ungkap Sri Panuntun.

 

Pendampingan Hukum Selanjutnya

Kuasa Hukum SP, Chrisna Harimurti mengaku, pihaknya sedang mengumpulkan data dan dokumen jika nantinya ditemukan novum atau bukti baru. Tentu, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali untuk mengejar keperdataan.

Dikarenakan dalam kasus ini pernah ada gugatan di Pengadilan Negeri Sleman hingga Pengadilan Tinggi. Namun, gugatan ini tidak dikabulkan. Melainkan, gugatan balik atau rekonvensi yang dikabulkan. Itu artinya, sawah milik orang tua kliennya yang sampai saat ini masih atas nama almarhum Budiharjo berpotensi hilang. 

Selain itu, pihaknya juga sudah bersurat kepada Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta atas pelaporan dan penetapan tersangka kliennya yaitu Sri Panuntun.

"Dan kita juga membuat 2 laporan polisi. Harapan keluarga, laporan kami bisa dinaikkan statusnya. Jadi sama-sama terbuka jika nanti ketahuan ternyata oknum tadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat," ucapnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral