- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Jelang Ramadhan, Polda DIY Temukan Pabrik Rumahan Miras Ilegal Rasa Nanas
"Dijual Rp 15 ribu per botolnya. Sementara kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan bila telah putusan akan disampaikan lebih lanjut," terangnya.
Dalam operasi cipta kondisi jelang Ramadhan ini, Ditres Narkoba Polda DIY juga berhasil menyita sebanyak 3.455 botol miras pabrikan berbagai merk serta miras palsu. Dari ribuan botol miras tersebut petugas menangkap 4 tersangka di lokasi yang berbeda.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan 4 orang tersangka tersebut adalah S (67) perempuan warga Bantul, GP (29) warga Gunungkidul, OFR (26) warga Sleman, dan GNP (36) warga Bantul.
"Ke empat tersangka melanggar Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawas Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda sebesar Rp 50 juta," pungkas Yuliyanto. (Andri Prasetiyo/Buz).