- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Jelang Ramadhan, Polda DIY Temukan Pabrik Rumahan Miras Ilegal Rasa Nanas
Sleman, DIY - Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan, Polda DIY menemukan pabrik rumahan untuk memproduksi minuman keras (miras) ilegal. Industri rumahan ini mampu menghasilkan hingga belasan liter miras rasa nanas per hari.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriono mengatakan, industri rumahan miras ilegal ini ditemukan di Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo.
"Yang di Kulon Progo ini pabrikan kecil, pabrikan rumahan home industry jadi ada alat penyulingan dari hulu sampai hilir," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/3/2022).
Dijelaskan Bakti, industri rumahan ini telah beroperasi selama 6 bulan. Adapun bahan yang digunakan adalah alkohol murni yang dicampur dengan buah nanas.
Proses pembuatannya dilakukan dengan cara fermentasi atau penyulingan. Alat yang dipakai untuk proses penyulingan merupakan buatan sendiri tapi dianggap cukup modern.
"Pertama itu bahannya dari nanas dimasak dicampur air. Setelah masak ditaruh di botol air mineral, baru nanti dicampur dengan alkohol murni. Alkohol ini kita cari pada saat Covid-19 itu tidak ada, rupanya salah satu yang memborong dari sini. Jadi itu (alkohol) murni yang 90% ya, kemudian dicampur gula," beber Bakti.
Usai dilakukan penyulingan, lanjut Bakti, bahan campuran tersebut kemudian dikemas dan disimpan selama satu bulan sebelum diedarkan. Industri rumahan ini dalam sehari mampu memproduksi 15 liter miras ilegal yang dikemas dalam 30 botol bekas air mineral.
"Dijual Rp 15 ribu per botolnya. Sementara kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan bila telah putusan akan disampaikan lebih lanjut," terangnya.
Dalam operasi cipta kondisi jelang Ramadhan ini, Ditres Narkoba Polda DIY juga berhasil menyita sebanyak 3.455 botol miras pabrikan berbagai merk serta miras palsu. Dari ribuan botol miras tersebut petugas menangkap 4 tersangka di lokasi yang berbeda.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan 4 orang tersangka tersebut adalah S (67) perempuan warga Bantul, GP (29) warga Gunungkidul, OFR (26) warga Sleman, dan GNP (36) warga Bantul.
"Ke empat tersangka melanggar Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawas Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda sebesar Rp 50 juta," pungkas Yuliyanto. (Andri Prasetiyo/Buz).