- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
InGub DIY Nomor 5 Tahun 2024 Soal Pengawasan Minuman Keras Telah Terbit, Berikut Isinya
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (InGub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. InGub yang dikeluarkan hari ini ditujukan bagi kepala daerah se-DIY.
"Berlaku mulai hari ini, 30 Oktober 2024 dan disampaikan ke bupati dan walikota se-DIY, termasuk, diinformasikan kepada legislatif melalui Sekretariat DPRD. Lalu, ditembuskan kepada Kemendag supaya semuanya bisa saling bersinergi," kata Beny Suharsono, Sekretaris Daerah DIY, Rabu (30/10/2024).
Prinsipnya, sambung Benny, bupati dan walikota wajib melaksanakan instruksi ini.
"Semua instruksi-instruksi harus menyesuaikan dengan instruksi ini. Bupati dan walikota dalam membuat ketentuan berdasarkan InGub ini," ucap Beny.
Berdasarkan salinan yang diterima awak media, InGub Nomor 5 Tahun 2024 terdiri dari delapan diktum.
Pertama, melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan dan atau penyimpanan minuman beralkohol.
Kedua, memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan dan atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain: