- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
InGub DIY Nomor 5 Tahun 2024 Soal Pengawasan Minuman Keras Telah Terbit, Berikut Isinya
a. telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
c. peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun
e. penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).
Ketiga, membentuk dan atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.
Keempat, mengoptimalkan peran Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.