Polres Mesuji Tangkap Pencetak Uang Palsu Beromset Tiga Miliaran Rupiah.
Sumber :
  • Tim TvOne/Herli

Polres Mesuji Tangkap Pencetak Uang Palsu Beromset Tiga Miliaran Rupiah

Jumat, 28 Oktober 2022 - 19:47 WIB

Mesuji, Lampung - Dalam kurun waktu satu bulan Kepolisian Reserse Kriminal Polres Mesuji berhasing menggulung sindikat pencetak dan pengedar uang palsu. Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti kertas yang dicetak mirip uang pecahan seratus ribu rupiah.

Selain kertas yang mirip dengan uang polisi juga menyita  alat pencetak berupa kanfas sablon, printer dan alat penghitung uang.

Delapan tersangka yang berinisial  S, Y, SD warga Lampung TGA Tersangka RYS, T, T  warga Jawa Tengah, 2 tersangka JS, P warga Jawa Barat ditangkap dari berbagai tempat, yakni dua orang di wilayah Lampung, dua orang di Serang, dua orang di Bandung, dua orang di Semarang dan Sukoharjo Jateng.

Dari tangan para tersangka polisi menyita ratusan ribu lembar kertas yang sudah dicetak mirip uang dengan pecahan seratus ribu jika ini uang asli maka bernilai hingga Rp3 m.

Menurut polisi penangkapan tersangka bermula dari modus operandi para tersangka yang memanfaatkan ATM mini yang ada di Simpang Pematang Mesuji Lampung, yakni dengan cara menyetorkan uang palsu ke rekening para tersangka, namun saat uang yang disetorkan ke ATM mini hendak disetorkan ke bank resmi uang yang berjumlah lima juta ditolak oleh pihak bank  ternyata uang yang diterima oleh operator ATM mini tersebut adalah uang palsu. Akibat hal tersebut operator ATM mini melapor ke Polres Mesuji Lampung, setelah mendapatkan laporan aparat kepolisian  bergerak cepat dan menangkap para pelaku. Dari hasil pengembangan polisi mengamankan delapan tersangka tiga tersangka lagi buron.

Menurut Kombespol Zahwani Pandra Arsyad Kabid Humas Polda Lampung  didampingi AKBP Hariyudo kapolres Mesuji Dan Iptu Fazeian Kasatresrkim, “Ya saat para tersangka saat ini mendekam di sel Mapolres Mesuji Lampung  dan para tersangka pencetak uang palsu dijerat pasal 36 hukuman pidana kurungan paling lama sepuluh tahun penjara dan denda lima miliar dan untuk pengedar pasal 36 ayat tiga anca,man hukuam lima belas tahun penjara dan denda lima belas miliar rupiah, tentang undang-undang mata uang.” (HER/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral