Polres Tapanuli Utara Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling Bernilai Miliaran Rupiah ke China.
Sumber :
  • Syaren Situmorang/tvOne

Polres Tapanuli Utara Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling Bernilai Miliaran Rupiah ke China

Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:17 WIB

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) A dan D Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," pungkasnya. (ssg/nsi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral