News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapolres Taput Dilaporkan ke Propam Sambil Bawa Ayam, Dwi Ngai Sinaga: Kapolda Sumut Harus Segera Bertindak

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua DPC Peradi Kota Medan Dwi Ngai Sinaga, yang merupakan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.
Rabu, 13 November 2024 - 16:15 WIB
Dokumentasi
Sumber :
  • Istimewa

Taput, tvOnenews.com - Kapolres Tapanuli Utara (Taput) dilaporkan ke Propam Polda Sumut terkait dugaan ketidaknetralan dalam menangani kasus bentrokan yang terjadi di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput, Sumatera Utara.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua DPC Peradi Kota Medan Dwi Ngai Sinaga, yang merupakan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Laporan kami ke Propam Polda Sumut harus menjadi atensi dan Kapolda Sumut harus segera bertindak agar Pilkada di Taput dapat berjalan dengan damai,” kata Dwi Ngai Sinaga di Gedung Propam Polda Sumut, Selasa (12/11/2024).

Dwi Ngai Sinaga menjelaskan, laporannya terkait dengan dugaan ketidaknetralan Polres Taput dalam menangani bentrokan antar pendukung paslon terjadi pada Kamis (30/10/2024) lalu di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae.

Ia menilai, pihak Polres Taput lebih condong berpihak pada salah satu paslon, sehingga bentrokan yang terjadi tidak dapat dicegah dengan pendekatan preventif.

"Polres Taput pada Pilkada 2024 ini kami nilai tidak netral. Kami minta agar Kapolres Taput, Kasat Reskrim, KBO, Kanit, dan Penyidik dicopot," tegas Dwi Ngai.

Ia menambahkan, tindakan Polres Taput dalam penanganan kasus bentrokan juga penuh kejanggalan, seperti penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurut Dwi Ngai, salah satu kejanggalan yang ia soroti adalah penetapan tersangka yang tidak berada di lokasi kejadian (TKP).

Bahkan, ia menyebutkan ada tersangka perempuan yang ditetapkan tanpa alasan yang jelas. Selain itu, pasal yang diterapkan dalam kasus ini juga dinilai tidak sesuai, dengan pasal pencurian di atas dan pasal penganiayaan di bawah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dwi Ngai juga menuturkan bahwa sebelum bentrokan terjadi, ada provokasi berupa kata-kata kasar yang dilontarkan oleh pendukung paslon nomor urut 2, yang memicu emosi pendukung paslon nomor urut 1. Bentrokan terjadi ketika iring-iringan mobil paslon nomor urut 1 dipepet oleh pendukung paslon nomor urut 2.

Sebagai tindak lanjut, Dwi Ngai berharap agar Kapolda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mencopot Kapolres Taput beserta jajarannya yang dianggap tidak netral dalam Pilkada Taput 2024.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT