news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Tapanuli Utara Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling Bernilai Miliaran Rupiah ke China.
Sumber :
  • Syaren Situmorang/tvOne

Polres Tapanuli Utara Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling Bernilai Miliaran Rupiah ke China

Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara menangkap dua laki-laki pelaku jual beli satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading.
Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:17 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut Johanson, kedua tersangka berencana menjual sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading ke China.

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) A dan D Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," pungkasnya. (ssg/nsi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral