suasana didalam ruang persidangan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik

Sidang Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, 4 Saksi Tidak Hadir

Rabu, 3 Agustus 2022 - 20:37 WIB

Langkat, Sumatera Utara - Sidang kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana PA, kembali digelar Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (3/8/2022). 

 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini, mengagendakan mendengarkan keterangan dari saksi dan dibagi menjadi 3 berkas perkara dengan jumlah terdakwa sebanyak 8 orang, yaitu DP, HS, JS, SP, RG, TS, HG dan IS.

 

Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, mengatakan bahwa di setiap berkas ada 6 orang saksi yang dipanggil. Namun untuk berkas yang pertama atas nama terdakwa DP dan HS, dari 6 saksi yang telah dipanggil, hanya 2 saksi yang hadir yaitu Sariandi Ginting dan istrinya Tria Sundari warga dusun 7 Desa Suka Jahe, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

 

"Untuk berkas perkara terdakwa DP dan HS sudah disidangkan dari pukul 11.00 WIB siang tadi dan selesai pukul 15.00 WIB sore. Namun dari 6 orang saksi yang dipanggil cuma 2 saksi yang hadir dan merupakan keluarga dari korban Sarianto Ginting, yang tewas di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif pada 15 Juli 2021 lalu," ucap Kasi Intel Kejari Langkat.

 

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Langkat menjelaskan bahwa 4 orang saksi yang tidak hadir hari ini di persidangan akan dipanggil ulang pada persidangan pekan depan.

 

Sementara itu, di dalam persidangan, saksi Sariandi Ginting mengatakan bahwa keluarga mereka memang mengantarkan abangnya yang kecanduan narkoba ke panti rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif pada pada 12 Juli 2021.

 

"Tapi setelah 3 hari, abang kami meninggal dunia karena sakit," ucap Sariandi Ginting di depan persidangan sembari menjelaskan bahwa saksi juga mengakui abangnya menderita sakit lambung dan harus mengkonsumsi obat - obatan.

 

Selain itu, usai sidang berkas yang pertama, dilanjutkan dengan berkas sidang yang kedua dan ketiga dengan agenda mendegarkan keterangan dari saksi.

 

Dari 8 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membagi menjadi 3 berkas perkara, diantaranya berkas yang pertama atas nama terdakwa DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, sedangkan terdakwa SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), (2) Jo Pasal 7 ayat (1), (2) Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

 

Sidang lanjutan dari perkara kerangkeng Bupati Langkat nonaktif ini akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi. (tht/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral