news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

DPRD Medan Melaksanakan Rapat Paripurna Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Sumber :
  • Tim TvOne/Fahmi

DPRD Medan Usulkan Ranperda Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, melaksanakan paripurna Ranperda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Medan, Senin (11/7/2022).
Senin, 11 Juli 2022 - 16:40 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, Sumatera Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, melaksanakan paripurna Ranperda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Medan, Senin (11/7/2022).

Meskipun waktu pelaksanaan sidang paripurna tersebut sempat molor selama satu jam dari jadwal yakni pukul 11.00 WIB, namun kegiatan berlangsung lancar.

Wong Chun Sen, anggota DPRD dari fraksi PDI-P yang menyampaikan Ranperda Kota Medan tersebut membacakan perkembangan kehidupan masyarakat dewasa ini, ditandai dengan kemajuan teknologi, industrialisasi, urbanisasi dan berbagai gejolak kemasyarakatan sehingga menimbulkan banyak masalah. 

Disinggung lagi, permasalahan sosial mempunyai berbagai dimensi, baik ekonomi, sosial, budaya, biologis, pisikologis, spritual, hukum maupun keamanan.

"Permasalahan sosial tentunya harus ditangani melalui suatu upaya yang tepat dan terintegrasi, salah satu permasalahan sosial yang sering kita lihat sehari-hari adalah permasalahan kesejahteraan sosial," sebut Wong.

Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Kata Wong Chun Sen lagi, hambatan, kesulitan atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, Kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, dan bencana alam maupun bencana sosial.

"Berdasarkan data dari badan pusat statistik Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019, dari jumlah penduduk di kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa terdapat jumlah penyandang disabilitas sebanyak 790 jiwa, lanjut usia sebanyak 191 jiwa dan fakir miskin sebanyak 65 362 jiwa," jelasnya.

Sambung Wong, berdasarkan rapat Bapemperda dengan perwakilan/pendampingan disabilitas dan lansia tanggal 30 Mei 2022, data penyandang disabilitas Kota Medan sebanyak 248.068 jiwa dengan rincian usia 60-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan diatas 75 tahun berjumlah 41.193 jiwa.

Dibacakan anggota DPRD Kota Medan yang duduk di komisi 2 itu, permasalahan kesejahteraan sosial yang krusial saat ini yang dihadapi oleh kota Medan adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia, sehingga dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral