Kemenag Terapkan Skema Murur dan Tanazul pada Haji 2025 untuk Lindungi Jamaah Haji Lansia dan Kurangi Kepadatan, Ini Hukumnya
- ANTARA
Makkah, tvOnenews.com - Dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menerapkan skema Murur guna mengurangi kepadatan dan memberikan perlindungan kepada jamaah lanjut usia serta kelompok rentan saat mabit di Muzdalifah. Skema ini terbukti efektif saat digunakan pada musim haji tahun sebelumnya.
Selain Murur, PPIH juga mengimplementasikan skema Tanazul di Mina sebagai langkah strategis mengurai kepadatan jamaah. Kedua metode ini dijalankan dengan landasan fikih yang kuat dan sah menurut hukum syariah.
Apa Itu Murur dan Bagaimana Hukumnya?
Murur, dijelaskan oleh Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi KH M. Ulinnuha, merupakan mekanisme perpindahan jamaah dari Arafah menuju Mina dengan hanya melintasi Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan.
Walaupun mabit di Muzdalifah menjadi bagian dari wajib haji, kondisi tertentu seperti faktor usia, kesehatan, atau alasan syar’i membolehkan jamaah untuk tidak bermalam di sana.
“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” ungkap KH Ulinnuha, pada Jumat (30/5/2025).
- Dok. Kementerian Agama
Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah bersifat sunnah. Oleh karena itu, jamaah yang menjalani skema murur tetap dianggap sah hajinya tanpa dikenai dam.
“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” imbuhnya.
Tahun ini, sekitar 50.000 jamaah dijadwalkan mengikuti skema tersebut.
Tanazul: Solusi Mengurai Kepadatan di Mina
Skema ini memungkinkan jamaah kembali lebih awal ke hotel di Makkah usai melempar jumrah aqabah, tanpa harus kembali bermalam di tenda Mina.
“Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah. Maka jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” jelas KH Ulinnuha.
Load more