- Tim TvOne/Fahmi
DPRD Medan Usulkan Ranperda Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia
"Penghornatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai umat yang bermartabat," ujarnya.
Tambah Wong, secara umum terdapat beberapa kelemahan perlindungan penyandang disabilitas di Kota Medan, di antaranya akses disabilitas di kantor pemerintahan khususnya di kantor pelayanan publik juga agar diperhatikan. Selain itu, Kota Medan juga tidak memiliki Perda disabilitas untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk difabel, dan seluruh fasilitas kesehatan serta infrastruktur yang bisa diakses penyandang disabilitas.
"Terkait perlindungan lanjut usia, penduduk lanjut usia merupakan bagian dari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan kita. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksankan melalui pelayanan yakni : keagamaan dan mental spiritual, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan hukum," urainya lagi.
Disebut Wong lagi, faktor usia bagi penduduk lanjut usia itu menjadikannya memerlukan perlindungan berupa bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya karena menghadapi keterbatasan, sehingga perlu perhatian dari pemerintah daerah melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
"Untuk itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan telah melakukan pengharmonisan Ranperda ini dan menyimpulkan bahwa Ranperda ini harus dibahas dan dikaji lebih mendalam melibatkan pihak-pihak yang terkait mengingat belum ada Perda yang mengatur tentang hak-hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan Lansia maka kami menyarankan untuk segera dibentuk panitia khusus," tutup politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan itu. (Zul/Nof)