Kurir Sabu 22 Kg Menangis Usai Dituntut Hukuman Mati oleh JPU PN Medan.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar Hutagalung

PN Medan Vonis Dua Kurir Narkotika Jenis Sabu Seberat 22 Kg Hukuman Mati

Rabu, 13 April 2022 - 01:19 WIB

"Tolong pak hakim, tolong. Kasihani kami pak," ucapnya.

Menjawab hal tersebut, Hakim Ketua mengatakan agar terdakwa dapat berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya (PH) agar membuat nota pembelaan (pledoi) di sidang berikutnya.

"Baik, nanti kalian berdua berkonsultasi dengan Penasehat hukum kalian untuk membuat pembelaan. Semua permohonan kalian itu nanti dimuat di pledoi ya, baik itu secara pribadi maupun melalui PH kalian," ujar Immanuel menutup sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat menuntut kedua terdakwa dengan pidana hukuman mati.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana percobaan dengan permufakatan jahat memiliki, menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 22 kg untuk dijual. (ayh/ade)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral